Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon Di Tanggamus Menciptakan Antusiasme dan Tanggung Jawab Baru


Tanggamus - Detik-detik pengukuhan dan penyerahan keputusan terkait perubahan masa jabatan Kepala Pekon dalam wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi momen bersejarah. Keputusan ini, yang berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 mengubah durasi masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, telah diterima dengan sukacita oleh para pemimpin Pekon di seluruh Tanggamus. 4 Juli 2024 

Menurut Kepala Pekon dari Kecamatan Wonosobo, Murni, perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya merupakan penghargaan bagi komitmen dan kinerja yang telah ditunjukkan, tetapi juga sebagai tantangan baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Saya merasa senang dengan keputusan ini karena ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kami untuk terus membangun Pekon dengan benar," ungkapnya.

Dalam pandangannya, perpanjangan masa jabatan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk merealisasikan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat sejak awal kepemimpinannya. "Sudah tiga tahun saya memimpin Pekon, dan saya berhasil memenuhi sebagian besar dari apa yang saya janjikan kepada masyarakat. Dengan waktu tambahan ini, saya akan terus membuktikan komitmen saya," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada masyarakat Pekon atas dukungan yang konsisten terhadap program pemerintah. "Saya tidak akan bisa menjadi Kepala Pekon tanpa dukungan dari mereka. Bersama-sama, kami akan menjalankan pemerintahan Pekon sesuai dengan harapan bersama," tegasnya.

Keputusan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan juga simbol dari komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan lokal di Tanggamus. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperkuat tali komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta menghasilkan dampak positif dalam pembangunan ke depannya.

Posting Komentar

0 Komentar